* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | IUJPTL & SBU | peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi yang masih berlaku dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang : Distribusi Tenaga Listrik Sub-Bidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Tegangan Menengah dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Tegangan Rendah dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah terakreditasi dan SBU-nya mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian ESDM RI |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki npwp dan SPT Tahun terakhir |
* | memiliki pengalaman pada bidang Distribusi tenaga listrik subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Tegangan Rendah, dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sebesar : Rp. 3.408.978.117,00 (Tiga Milyar empat ratus delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh belas rupiah) |
* | Pengurus dan perusahaan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
* | memiliki Tenaga Teknis/Ahli dengan kualifikasi keahlian sebagaimana tercantum dalam LDP (Tabel. 02) |
* | memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sekurang-kurangnya sebesar Rp.340.897.812,00 (Tiga ratus empat puluh Juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas Rupiah) atau 10% dari total HPS |
* | 5. memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam melaksanakan Pekerjaan ini, sebagaimana tercantum dalam LDP (Tabel. 03) |