* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha (SIUP) Sub Bidang Usaha Jasa Kebersihan/Cleaning Service dengan Klasifikasi kecil yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masih berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
* | Memiliki surat izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan; |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; |
* | Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan
usahanya tidak masuk dalam daftar hitam |